Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II Usul Pemerintah Danai Saksi TPS, Begini Alasannya

Ilustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Keberadaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) sangat dibutuhkan dari pihak partai politik, yang bertanggung jawab mengamankan suara. Sehingga tindak kecurangan yang kemungkinan terjadi bisa diminimalisasi. Saksi disediakan masing-masing partai politik, sehingga partai lah yang berkewajiban membayar saksi.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan pentingnya kehadiran saksi di TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara berjalan dengan baik, tanpa ada tindak kecurangan. Sehingga dia mengusulkan agar pemerintah membayar saksi.

“Maka kami di Komisi II menyampaikan harus pemerintah yang membiayai (saksi) ini. Sehingga semua partai punya saksi,” ujar Amali di Gedung DPR RI, Jakarta.

1. Pengajuan anggaran agar semua parpol dengan berbagai kemampuan berbeda, memiliki kesempatan yang sama

Dok. IDN Times/Istimewa

Tak dipungkiri dana yang dibutuhkan untuk membayar saksi di setiap TPS berjumlah tidak sedikit. Sementara, kemampuan parpol untuk menyiapkan dana untuk saksi juga tidak sama. Untuk itu, Komisi II mengusulkan agar dana saksi diberikan dari pemerintah.

“Kalau ada (dananya) takut diselewengkan, jangan kasih parpol. Biarkan penyelenggara yang kelola dana tersebut,” ujar Amali.

2. Dana saksi akan dimasukkan dalam UU APBN

Ilustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Amali menjelaskan, dana saksi ini nantinya akan masuk dalam Undang-Undang APBN, agar proses audit dan pertanggung jawabannya lebih aman. Karena dana itu berasal dari pemerintah, saksi yang nantinya tidak menjalankan tanggung jawabnya dari parpol, maka tidak akan dibayar.

“Sebab kalau gak, kita tidak bisa bayangkan, bagaimana parpolnya tidak memiliki saksi. Kami berpandangan sebaiknya dipikirkan, mumpung sekarang kan masih ada pembahasan APBN,” tutur dia.

3.Komisi II menunjuk Bawaslu untuk mengelola dana saksi tersebut

pinterpolitik.com

Dalam pengelolaan dana saksi untuk Pemilu 2019, Komisi II ingin memberikan mandat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memegang dana tersebut. Bawaslu juga menyediakan saksi untuk melakukan pengawasan, dalam hal ini, Bawaslu memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan kepada saksi terkait proses pengawasan tersebut.

“Menurut kami yang paling cocok Bawaslu, toh mereka ada saksi yang sudah dianggarkan. Tapi itu (dana saksi) tidak boleh masuk parpol, karena akan rumit untuk dipertanggung jawabkan,” Amali menambahkan.

Bagaimana usulan Komisi II, kamu setuju gak guys?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Afriani Susanti
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us