Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bacagub Pilkada DKI Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/ dok KPU DKI
Bacagub Pilkada DKI Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/ dok KPU DKI

Intinya sih...

  • KPU DKI Jakarta menyelesaikan verifikasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
  • Dukungan yang memenuhi syarat kurang dari 618.968 orang, status verifikasi administrasi belum memenuhi syarat.
  • Pasangan calon dapat ajukan dukungan perbaikan hingga 7 Juni 2024, KPU akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai 8-18 Juni 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan, proses verifikasi administrasi dimulai sejak Selasa, 21 Mei hingga 1 Juni 2024.   

“Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat” ujar Dody dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6/2024).

1. Perbaikan dukungan sampai 7 Juni

KPU DKI sediakan helpdesk pendaftaran cagub/cawagub/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Dia mengatakan, pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan yang berlangsung dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2024 berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan.

Bisa juga berupa dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

“Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon,” jelas Dody.

2. Verifikasi dukungan sampai 18 Juni

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya di KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Doddy mengatakan, usai melakukan pengajuan dukungan perbaikan, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan.

"KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8 sampai 18 Juni 2024," kata dia.

3. Syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta

KPU DKI sediakan helpdesk pendaftaran cagub/cawagub/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Editorial Team