KPU DKI Periksa Syarat Dharma Pongrekun, Cagub Independen Satu-Satunya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Hingga batas akhir pendaftaran calon perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada satu bakal calon gubernur independen yang akan bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI, yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang berpasangan dengan R Kun Wardana Abyoto.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah memeriksa dokumen yang diserahkan Dharma Pongrekun, sebelum menerima dokumen syarat dukungan secara resmi.
"Saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan mengirimkan melalui aplikasi Silon (KPU) melalui soft file secara digital. Selain itu juga menyerahkan dokumen secara fisik sebanyak 29 kontainer, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan berkas bersama dengan Bawaslu provinsi," kata Doddy, Senin (13/5/2024).
1. Syarat dukungan minimal 618.968 jiwa untuk calon perseorangan

Doddy menjelaskan selain memeriksa dokumen, pihaknya juga sedang menghitung syarat dukungan sesuai ketentuan, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
"Saat ini sedang proses menghitung, apakah syarat dukungan minimal memenuhi syarat minimal. Kalau memenuhi syarat minimal akan kami berikan tanda terima, kalau nanti kurang akan kami akan terbitkan tanda pengembalian," paparnya.
2. KPU DKI ingin segera terbitkan berita acara

Doddy menargetkan pemeriksaan dokumen milik Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun segera selesai, sehingga bisa menerbitkan berita acara.
"Kalau bentuk file ini kan cepat ngitungnya, jadi kami mengutamakan yang bentuknya file, bersama dengan bawaslu menghitung jumlah minimal dukungannya. Jadi statusnya masih bakal paslon," katanya.
3. Hanya Dharma yang serahkan berkas syarat dukungan

Doddy mengatakan penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024. Dan pada batas waktu terakhir penyerahan, hanya pasangan Dharma Pongrekun dan R Kun Wardana Abyoto yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPUD DKI.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun dan R Kun Wardana Abyoto," katanya.