Jakarta, IDN Times - Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya angkat bicara terkait kemungkinan eks Gubernur DKI Jakarta maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2024. Dody menegaskan, hal itu tak bisa dilakukan.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," kata Dody kepada IDN Times, Rabu (8/5/2024).