Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Verifikasi Pilkada Jalur Perseorangan, KPU DKI Akan Datangi Rumah Warga

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mendatangi rumah warga untuk memverifikasi faktual dukungan warga terhadap bakal calon gubernur maupun calon wakil gubernur jalur perseorangan.

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan pihaknya akan mendatangi rumah warga satu per satu untuk mengonfirmasi apakah benar KTP yang bersangkutan digunakan untuk mengusung bacagub atau bacawagub jalur perseorangan.

"Metode verifikasi faktualnya itu dengan metode sensus ya jadi kami akan memastikan setiap pendukung itu diverifikasi, didatangi apakah yang bersangkutan betul mendukung, apakah betul identitas pendukungnya, nah itu nanti akan kami lakukan verifikasi secara faktual di lapangan," kata Dody dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

1. Mekanisme ketika alamat domisili warga yang disambangi tidak ada di rumah

Pengunjung kawasan Monas pada libur Lebaran, Kamis (11/4/2024) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dody lantas menjelaskan mekanisme lain untuk melakukan verifikasi apabila warga yang bersangkutan tak bisa ditemui di alamat domisili.

"Bisa dikumpulkan di satu tempat, apakah di kantor pemenangan atau di Kantor PPS di Kelurahan masing-masing. Bisa juga menggunakan teknologi informasi, bisa menggunakan videocall atau telekonferensi yang itu bisa menjadi sarana untuk mereka verifikasi faktual," jelas Dody.

2. Kandidat akan diberikan waktu untuk perbaikan verifikasi faktual

Konsultasi pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody menyampaikan, apabila ternyata saat dikonfirmasi, warga yang bersangkutan mengaku tak mendukung kandidat tersebut, maka akan dilakukan perbaikan data.

Kandidat bacagub maupun bacawagub jalu perseorangan itu akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap verifikasi faktual.

"Nanti bisa dilakukan namanya perbaikan dari syarat dukungan yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual," ungkap Dody.

3. Batas waktu penyerahan dukungan kandidat jalur perseorangan hingga 12 Mei

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, KPU DKI Jakarta menyebut, penyerahan bukti dukungan dari kandidat itu maksimal diserahkan pada 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.

Kemudian sehari setelahnya, tepatnya 13 Mei 2024, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us