Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan mengenai penyiaran iklan terkait kampanye pasangan calon di Pilkada 2018. Dalam aturan tersebut tercantum kandidat tidak boleh muncul di tayangan sinetron maupun iklan di stasiun televisi.
"Misalnya dalam sinetron, aktornya itu kandidat, nah itu menjadi permasalahan yang diatur dalam PKPU (Peraturan KPU), karena bisa saja ditafsirkan sebagai upaya memperkenalkan diri, dan itu masuk dalam ruang lingkup kampanye dan itu yang tidak boleh dilakukan oleh kandidat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di sela-sela sosialisasi pengaturan kampanye di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Nah, ternyata di tengah perhelatan Pilkada serentak 2018 ini ada pasangan calon yang sosoknya kerap dan pernah muncul di televisi. Siapa saja mereka?