Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan menteri boleh maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menuturkan tidak ada larangan bagi menteri yang ingin maju sebagai caleg.

"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

1. Menteri punya hak politik

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Idham mengungkapkan, setiap menteri memiliki hak politik untuk menjadi caleg. Namun partai politik peserta pemilu sebagai pihak yang mengajukan.

"Seseorang tokoh yang menjabat menteri memiliki hak politik untuk menjadi bakal caleg yang diajukan oleh parpol ke KPU," tutur dia.

2. Menteri nyaleg bukan fenomena baru

Editorial Team

Tonton lebih seru di