Anggota KPU RI Idham Holik saat hadiri sidang DKPP (dok. DKPP)
Idham lantas menegaskan, dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak membatasi atau tidak melarang seorang menteri menjadi bakal calon anggota DPR RI dan DPRD.
Namun, dalam pasal tersebut, yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai caleg ialah kepala daerah, aparatur sipil (ASN), dan TNI/Polri.
Idham mengimbau, agar para menteri yang mencalonkan sebagai caleg tetap melaksanakan tugas pokoknya. Dia juga mengingatkan agar yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Terkait dengan hal tersebut (penggunaan fasilitas) kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri? Itu yang harus dilihat," ujarnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.