Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Sebagaimana diketahui, sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024.
MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.
MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.
"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya.
Adapun, MK akan menyampaikan putusan sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024.