Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim MK Heran DKPP Berulang Kali Beri Sanksi Peringatan Keras ke KPU

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Arief Hidayat heran terhadap sejumlah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang hanya menyatakan peringatan keras kepada beberapa anggota KPU RI. Arief menanyakan perihal putusan kepada Ketua DKPP Heddy Lugito.

"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan peringatan keras, ya?" tanya Arief di gedung MK dalam sidang PHPU, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai gak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Heddy menjelaskan tingkat putusan DKPP. Putusan itu mulai dari peringatan, peringatan keras, hingga pemberhentian.

"Karena sudah banyak anggota KPU dan Bawaslu terutama di tingkat kabupaten/kota yang diberhentikan nanti datanya tolong disampaikan, sudah banyak baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian jabatan," jawab Heddy.

Heddy menyampaikan, DKPP fokus memeriksa aduan masyarakat yang terkait pelanggaran etik.

"Jadi, berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman, atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan dan tidak semua pengaduan diberi sanksi, karena dari 322 (aduan) di tahun 2023 itu yang beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," imbuhnya.

DKPP sudah tiga kali menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Peringatan keras terakhir dijatuhkan pada Senin, 5 Februari 2024.

Saat itu, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us