Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024. Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan jadwal Pemilu 2024 rencananya diagendakan pada 21 Februari 2024.
"Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2021).
Sementara, untuk jadwal Pilkada 2024 rencananya pada 27 November 2024. Menurutnya, untuk jadwal Pilkada bulannya sudah ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada.
“Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” ucapnya.