Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Tangkap Buronan Penggelapan Rp37,4 Miliar di Bandara Juanda

Bareskrim Tangkap Buronan Penggelapan Rp37,4 Miliar di Bandara Juanda
Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda setelah ia tiba dari Singapura.
  • Erick merupakan buronan perkara penipuan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia.
  • Penyidik telah membawa Erick ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9/2026) setelah tiba dari Singapura.

"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922)," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/9/2026).

  1. 1. Kasus Erick dilaporkan sejak 2022

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

    Kasus penipuan yang dilakukan oleh Erick dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Ade Safri mengatakan, hal itu berkaitan dengan jabatan Erick pada PT Asli Rancangan Indonesia.

    Dia mengatakan, perusahaan itu merupakan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp37.426.285.740.

    Ade Safri mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2018-2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee.

    "Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," kata dia.

  2. 2. Orang yang dikenalkan Tedjo menerima fee

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dia mengatakan, ketika itu Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Kemudian, Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sedangkan Erick mengenalkan Michael WW Cheung.

    Singkat cerita, orang yang dikenalkan Tedjo menerima fee meski tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana itu kemudian dialirkan kembali kepada Rionald dan terdapat aliran dana kepada Tedjo.

    Selanjutnya, Michael yang dikenalkan Erick menerima fee atas 19 pelanggan yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya. Nilai fee-nya sebesar Rp10.381.204.140.

    Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Selain itu, Erick Soedjasa juga menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

    "Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick dan 25 persen menjadi bagian Michael," kata dia.

  3. 3. Enam orang ditetapkan tersangka

    ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dalam perkara ini, ada enam orang yakni Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis oleh pengadilan.

    Namun, Erick yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam pengembangan kasusnya langsung melarikan diri ke Singapura.

    "Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024," ujar dia.

    Ade Safri mengatakan, saat ini Erick telah dibawa menuju Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More