ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun tahapan pemilu mendatang semakin dekat.
Dasco mengatakan tahapan pemilu tetap dapat berjalan dengan menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia mengklaim tidak ada urgensi untuk memaksakan percepatan pembahasan RUU Pemilu, dengan alasan jadwal tahapan pemilu semakin dekat.
"Kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemilu di parlemen tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas untuk meminimalisasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut selama ini UU Pemilu kerap mengalami perubahan akibat putusan MK.
"Kita bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat. Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," kata dia.