Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Berisiko Kewalahan Urus Bentroknya Pelaksanaan Seleksi hingga Tahapan

KPU Berisiko Kewalahan Urus Bentroknya Pelaksanaan Seleksi hingga Tahapan
Diskusi publik bertajuk Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 memisahkan pemilu nasional dan daerah, membuat KPU RI berpotensi kewalahan karena belum ada aturan jelas soal masa jabatan KPU di daerah.
  • Ketidaksinkronan jadwal rekrutmen KPU provinsi dan kabupaten/kota menimbulkan inefisiensi sumber daya, anggaran, serta mengganggu fokus KPU RI dalam menjalankan tahapan pemilu.
  • PSHK mendorong penataan ulang masa jabatan anggota KPU agar selaras dengan siklus pemilu, demi efisiensi kerja, stabilitas kelembagaan, dan peningkatan kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Penataan masa jabatan anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai menjadi isu krusial pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tanpa pengaturan yang jelas, KPU RI berpotensi menghadapi beban kerja berlapis, mulai dari penyelenggaraan tahapan pemilu hingga proses rekrutmen penyelenggara di daerah.

Manajer Program PSHK, Violla Reininda, mengatakan, kondisi ini dapat mempengaruhi efektivitas kerja lembaga penyelenggara pemilu. Dia mengatakan, selama ini belum ada pengaturan spesifik dalam undang-undang terkait masa jabatan KPU daerah jika terjadi perubahan jadwal pemilu.

1. KPU RI hadapi beban ganda

KPU Berisiko Kewalahan Urus Bentroknya Pelaksanaan Seleksi hingga Tahapan
Diskusi publik bertajuk Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Violla mengatakan, dalam praktik saat ini, proses rekrutmen anggota KPU di daerah tidak dilakukan secara serentak. Hal ini menyebabkan KPU RI harus membagi fokus antara menjalankan tahapan pemilu dan mengurus seleksi di berbagai daerah.

"Kita bisa lihat bahwa tidak ada satu proses pemilihan yang terintegrasi. Sampai membutuhkan tiga fase untuk KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sepanjang dua fase dan dalam fase-fase ini, dia bersinggungan dengan fase tahapan pemilu tadi. Kenapa ini menjadi problem? Karena ini juga menjadi concern atau melibatkan KPU RI di dalamnya. Jadi KPU RI selain fokusnya untuk melakukan penyelenggaraan tahapan pemilu, juga terbagi untuk memilih KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata dia dalam acara diskusi di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ritme kerja penyelenggara pemilu. Padahal, idealnya KPU RI dapat fokus penuh pada pelaksanaan tahapan pemilu nasional maupun daerah.

2. Jadwal tak sinkron picu inefisiensi

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU, Idham Holik saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU, Idham Holik saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kajian yang dilakukan PSHK, ditemukan bahwa rekrutmen KPU daerah berlangsung dalam beberapa fase dan melibatkan banyak satuan kerja. Misalnya, di tingkat provinsi terdapat tiga siklus pemilihan, sementara di kabupaten/kota berlangsung dalam dua fase besar dengan ratusan satuan kerja.

Ketidaksinkronan ini tidak hanya berdampak pada manajemen sumber daya manusia, tetapi juga berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan koordinasi kelembagaan. Selain itu, belum adanya aturan yang mewajibkan keseragaman jadwal rekrutmen memperparah kompleksitas tersebut.

Violla menilai, tanpa intervensi kebijakan, kondisi ini akan terus berulang dan membebani KPU dalam jangka panjang.

3. Dorong penataan ulang masa jabatan

KPU Berisiko Kewalahan Urus Bentroknya Pelaksanaan Seleksi hingga Tahapan
Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasan Basri bersama Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan saat melakukan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (dok. Istimewa)

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PSHK menawarkan sejumlah opsi kebijakan. Mulai dari mempertahankan kondisi saat ini, memperpendek masa jabatan, memperpanjang masa jabatan hingga kombinasi keduanya. Namun, opsi yang berlaku saat ini dinilai tidak direkomendasikan karena tetap menyisakan persoalan inefisiensi.

Penataan ulang masa jabatan dinilai penting agar sinkron dengan siklus pemilu sekaligus mencegah benturan antara proses rekrutmen dan tahapan pemilu. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Violla mengatakan, kajian ini masih bersifat awal dan terbuka untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk dengan melibatkan lebih banyak pihak dan memperkuat basis data, khususnya terkait aspek fiskal dan dampak sosial politik.

"Untuk mempertahankan status quo itu pada dasarnya kami tidak merekomendasikan pilihan tersebut dan lebih merekomendasikan untuk mengatur ulang atau menata ulang, waktu pelaksanaan masa jabatan anggota pemilih anggota KPU di level provinsi dan juga kabupaten/kota," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More