Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menagih komitmen sejumlah pihak, yang telah berkomitmen mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Salah larangan mantan narapidana mencalonkan sebagai legislatif.
“Saya ingin menagih komitmen banyak orang. Komitmen banyak orang yang selalu berkali-kali menyatakan sepaham dengan substansi PKPU,” ujar Ketua KPU Arief Budimen di Gedung KPU, Jakarka, Senin (17/9).
Sementara, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan atas judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pada Kamis (13/9) lalu. Putusan yang dikeluarkan MA meloloskan caleg dari mantan napi.