Jakarta, IDN Times - Partai politik sudah bisa mendaftarkan pasangan calon presiden mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran capres-cawapres tersebut mulai dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
Dalam pendaftaran tersebut, partai politik diharapkan segera mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, SKCK, dan surat-surat lainnya. KPU bahkan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk berkonsultasi mengenai dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
“Silakan sekarang dikonsultasikan. Siapa pun, masyarakat mana pun kalau mau berkonsultasi dengan kami menjadi capres-cawapres silakan. Kami siapkan waktu untuk menerangkan mana yang perlu diurus,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8).