Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, tak akan menolak apabila ada partai politik yang menyerahkan dokumen fisik saat tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Hasyim menyampaikan hal itu untuk menjawab kekhawatiran sebagian pihak, yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi kewajiban bagi partai politik dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada dua hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itu kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal dokumen fisik atau Sipol, itu soal metode," ujar Hasyim.