Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dokumen revisi visi-misi kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU mendapatkan dokumen perubahan visi-misi tersebut pada 9 Januari lalu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, penolakan itu karena dokumen visi-misi dan program kerja pasangan calon merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat saat pendaftaran. Sementara masa pencalonan sudah berlalu.