Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPS di kawasan Menteng tergenang hingga 30 cm. (dok. BNPB)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terlambat buka tetap beroperasi selama enam jam.

"TPS terkena banjir atau terlambat pembukaan. Dalam hal beberapa TPS yang dibuka lebih dari jam 07.00 karena berbagai alasan, banjir, dan lain-lain. Apakah tetep ditutup jam 13.00 atau bagaimana?," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

"Aslinya TPS buka jam 07.00-13.00 (durasi 6 jam). Maka dapat kita gunakan ketentuan tetap durasi 6 jam," sambungnya.

Dia memberikan contoh, apabila TPS dibuka jam 09.00, maka durasi enam jam ke depan yaitu jam akan beroperasi hingga pukul 15.00.

Editorial Team

Tonton lebih seru di