Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat yang ingin pindah memilih untuk mengurus secara offline. Mereka diwajibkan melaporkan langsung ke sejumlah kantor yang disediakan KPU.
Pindah memilih dapat dimanfaatkan masyarakat yang tak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar saat Pemilu 2024.
Sehingga, pemilih tersebut harus mengurus dokumen pindah pilih terlebih dahulu. Kemudian, KPU akan mengatur di mana pemilih itu akan mencoblos, sesuai dengan kuota di TPS.