Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250626-WA0014.jpg
Ribka Tjiptaning, Krisdayanti, Djarot, Ganjar, hingga FX Rudi hadir di sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Hasto akan diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan Kamis (26/6/2025).

  • Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

  • Ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali berlangsung hari ini. Sejumlah politikus PDI Perjuangan terlihat hadir.

Mereka yang hadir antara lain musisi sekaligus kader PDI Perjuangan Krisdayanti, mantan Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua DPC PDIP Solo FX Rudi, hingga mantan Anggota DPR Ribka Tjiptaning. Mereka duduk di baris depang ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga sempat dihampiri Hasto. Momen itu terjadi ketika Hasto baru tiba di ruang persidangan. Hasto awalnya sempat duduk di baris depan ruang sidang, lalu berdiri lagi dan menyalami satu per satu politikus yang hadir.

1. Hasto akan diperiksa sebagai terdakwa

Persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times / Aryodamar)

Hasto diketahui akan diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan Kamis (26/6/2025). Pada rangkaian persidangan sebelumnya, Jaksa KPK telah menghadirkan saksi-saksi fakta. Selain itu, Jaksa KPK juga sudah menghadirkan Ahli untuk membuktikan perbuatan Hasto.

Sementara itu, kubu Hasto juga telah menghadirkan saksi hingga ahli yang meringankan dakwaan.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team