Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Alex Noerdin sebagai satu dari tiga tersangka tindak pidana korupsi kasus dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang pada 2015 dan 2017.
Adapun, dua tersangka lainnya adalah MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Pada Rabu 22 September 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, yaitu AN selaku Gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018, MM, dan LPLT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (22/9/2021).