Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn)
Ada isu empat tuntutan dari KSPI dan Partai Buruh. Isu pertama soal revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.Revisi tersebut harus mempertegas bahwa outsourcing hanya dapat diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, catering, security, dan driver.
Isu kedua adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Sebagaimana tabungan di perbankan, objek pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada pokok tabungan pekerja.
Agenda ketiga adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon pekerja yang mengalami PHK. Said Iqbal menegaskan tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggunakan ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pemerintah perlu terus melakukan intervensi kebijakan guna mencegah PHK apabila masih memungkinkan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agenda keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan agar pembahasannya tidak dipaksakan hanya demi mengejar tenggat waktu.