Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - AKP Irfan Widyanto melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, sempat meminta penundaan sidang dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, Irfan tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

“Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu) putusan praperadilan,” ujar Henry pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Namun, majelis hakim menolak permintaan Henry. Hakim berpendapat upaya praperadilan AKP Irfan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan.

“Maka mengenai hal tersebut, tidak bisa kami terima,” ujar hakim.

“Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silakan membacakan (dakwaan),” sambung hakim.

Editorial Team

EditorAryodamar