Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pembicaraannya dengan Febrie tidak menyinggung soal meninggalnya kepala rumah tangga (karumga) Febrie saat ia datang membesuk kliennya di Rutan KPK.
Dia menegaskan, pertemuannya selama hampir dua jam hanya fokus membahas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami fokus di substansi perkara, saya juga tidak dapat informasi ya terkait dengan hal itu," kata Febri di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Febri mengaku hanya mengetahui kabar meninggalnya karumga kliennya dari pemberitaan media. Karena penyelidikan ditangani kepolisian, kuasa hukum memilih menunggu penjelasan resmi.
"Yang saya baca di media-media kan sudah ditulis dan Polda juga sudah mulai lakukan, saya enggak tahu itu penyelidikan atau seperti apa," ujarnya.
Febri menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan memberikan komentar di luar perkara yang sedang ditangani.
"Jadi mungkin memang lebih baik agar isunya enggak campur aduk ya, lebih baik kita tunggu saja bersama-sama informasi resmi dari Polda karena kami kami ini kan advokat untuk perkara di Kejaksaan Agung," katanya.
Baru-baru ini dalam perkembangan kasus Febrie Adriansyah, perhatian publik tertuju pada meninggalnya kepala rumah tangga Febrie, yang kini masih diselidiki kepolisian.
Febrie sendiri ditahan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama. Febri sebagai tim kuasa hukum bersama tim datang menjenguk sejak pukul 14.00 WIB dan hanya bisa menengok serta berbincang selama dua jam. Di balik tembok itu dia mengatakan, hanya membahas soal substansi hukum yang dihadapi kliennya.
