Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Ira Puspadewi ke KPK usai Kliennya Dapat Rehabilitasi
Advokat Soesilo Aribowo (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kuasa Hukum Ira Puspadewi mendatangi KPK setelah kliennya diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Ira Puspadewi berharap kliennya segera dibebaskan dari Rutan KPK dan akan mengecek surat Keputusan Presiden tentang rehabilitasi tersebut.

  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk Ira Puspadwi dan dua orang lainnya dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, langsung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang ke KPK menyusul pemberian rehabilitasi bagi kliennya oleh Presiden Prabowo Subianto.

"(Saya) akan mengecek apakah suratnya itu sudah sampai (KPK) apa belum," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam.

Soesilo berharap kliennya bisa segera dibebaskan dari Rutan KPK. Oleh karena itu ia akan menanyakan ke KPK perihal surat Keputusan Presiden tentang rehabilitasi tersebut.

"Harapan saya malam ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editorial Team