Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers dengan Meta Ayu Puspitantri, istri mendiang diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan.
Jumpa pers dengan Meta Ayu Puspitantri, istri mendiang diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Klarifikasi terkait barang kontrasepsi milik istri almarhum Arya Daru, bukan milik orang lain.

  • Desakan agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk transparansi.

  • Pengusutan terhadap pihak yang membuat framing negatif dalam kasus kematian Arya Daru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, akan menyampaikan kejanggalan terkait kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

Menurut Nikolai, RDP bersama istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, mendapat dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI. Kuasa hukum berharap agar seluruh rangkaian berjalan terang demi menghindari "dark case".

"Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan," ujar Nikolai sebelum rapat di kompeks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

1. Desakan agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (pojok kiri) ketika menerima audiensi dari dua kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo dan Dwi Librianto (tengah dan kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Istimewa)

Pihak Nikolai mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjamin transparansi.

"Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi," kata dia.

Nikolai mengaku, surat dari pihak keluarga kepada Kepala Kepolisian Republik Negara Indonesia (Kapolri) yang diteruskan ke Kepala Bareskrim belum mendapat tanggapan.

"Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian," ujarnya.

2. Klarifikasi terkait barang kontrasepsi jadi sorotan

Tim kuasa hukum keluarga mendiang Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayuban (ADP) di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lebh lanjut, Nikolai menjelaskan bahwa barang kontrasepsi yang sempat diperbincangkan publik adalah milik istri almarhum. Bukan milik perempuan atau orang lain.

"Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun," tegasnya.

3. Pengusutan terhadap pihak yang membuat framing negatif

Meta Ayu Puspitantri alias Pita, istri mendiang diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kuasa hukum juga meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga membuat framing negatif dalam kasus kematian tersebut.

Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu," ujar Nikolai, dilansir ANTARA, Selasa (30/9/2025).

Editorial Team