Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, publik seharusnya tidak khawatir dengan praperadilan yang diajukan kliennya. Sebab, proses hukum tersebut demi memperbaiki proses hukum.
"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah, ya, kalau praperadilan dikabulkan, maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Febri menegaskan, andai praperadilan tersebut dikabulkan, maka yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Dengan demikian, penegak hukum dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.
"Artinya, kalau putusan praperadilan nanti ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya seperti itu sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar dia.
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
