Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Minta Publik Tak Khawatirkan Praperadilan Febrie Adriansyah
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta publik tidak khawatir terhadap praperadilan, karena jika dikabulkan perkara pokok tidak otomatis hilang.
  • Menurut kuasa hukum, putusan praperadilan hanya dapat membatalkan prosedur seperti penetapan tersangka atau penggeledahan, sementara penegak hukum masih bisa memperbaiki penanganan perkara.
  • Febrie ditahan di rutan KPK dan mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan serta keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka; Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Juli 2026

Kejagung menetapkan kolega Febrie Adriansyah, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua tindak pidana pencucian uang.

24 Agustus 2026

Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta publik tidak khawatir terhadap gugatan praperadilan. Ia menyatakan putusan yang mengabulkan praperadilan hanya membatalkan prosedur, sehingga penegak hukum masih dapat memperbaikinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyitaan serta sah atau tidaknya penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, tim penasihat hukumnya yang diwakili Febri Diansyah, Kejaksaan Agung, KPK, serta Nurman Herin terlibat dalam perkembangan perkara ini.
  • Where?
    Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie saat ini ditahan di rumah tahanan KPK.
  • When?
    Febri Diansyah menyampaikan keterangan seusai sidang pada Senin, 24 Agustus 2026. Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Why?
    Tim hukum menyatakan praperadilan diajukan untuk memperbaiki proses hukum dan menguji prosedur penyitaan, penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap Febrie.
  • How?
    Febrie mengajukan dua permohonan ke PN Jakarta Selatan. Tim hukum menyatakan bila dikabulkan, putusan dapat membatalkan prosedur yang dinilai tidak sah tanpa menghilangkan perkara pokok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah sedang ditahan di KPK. Ia membuat dua gugatan di pengadilan Jakarta Selatan. Pengacaranya, Febri Diansyah, bilang orang tidak perlu takut. Kalau gugatan diterima, yang diperbaiki cuma cara kerja hukum. Kasus utamanya tidak hilang. Kejagung juga menyelidiki orang lain dan beberapa perusahaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Praperadilan dalam perkara ini dapat dipandang sebagai ruang pengujian prosedur yang menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Menurut tim penasihat hukum, apabila ada tahapan yang dinyatakan tidak sah, perkara pokok tidak serta-merta hilang karena aparat masih memiliki kesempatan memperbaiki penanganannya. Dengan begitu, perhatian dapat tetap tertuju pada proses yang tertib dan sesuai hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, publik seharusnya tidak khawatir dengan praperadilan yang diajukan kliennya. Sebab, proses hukum tersebut demi memperbaiki proses hukum.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah, ya, kalau praperadilan dikabulkan, maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Febri menegaskan, andai praperadilan tersebut dikabulkan, maka yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Dengan demikian, penegak hukum dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.

"Artinya, kalau putusan praperadilan nanti ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya seperti itu sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar dia.

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article