Kuasa Hukum: Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan perintah Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU sah secara hukum.
- Perintah didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang menetapkan Harun Masiku sebagai calon legislatif yang menerima limpahan suara milik Nazarudin Kiemas.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, termasuk merendam ponsel dan memberi suap.
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengatakan perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) sah secara hukum.
“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” ujar Febri, saat membacakan nota pembelaan dalam sidangdi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Febri menjelaskan, perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin Kiemas.
“Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” ujar Febri.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.