Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Yaqut Sebut Tambahan Kuota Haji Perintah Langsung Presiden
Kuasa Hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni dan Dodi Abdul Kadir (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Yaqut menyebut tambahan kuota haji 20.000 merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
  • Mellisa mengklaim Yaqut tidak ikut dalam permintaan kuota dan menerima informasi setelah pengumuman Presiden.
  • JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan, sementara Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2023-2024

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menjadi dasar surat dakwaan yang dilimpahkan JPU KPK.

2024

Mellisa menyebut tahun 2024 digadang-gadang menjadi persoalan pokok terkait kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sebanyak 20.000.

Jumat (31/7/2026)

JPU KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Senin (10/8/2026)

Mellisa menyampaikan keterangan mengenai kuota haji tambahan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Selasa (10/8/2026)

Sidang pembacaan surat dakwaan direncanakan berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Who?
    Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, JPU KPK, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba terkait dalam perkara ini.
  • Where?
    Konferensi pers berlangsung di Jakarta Selatan, sedangkan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • When?
    Pelimpahan surat dakwaan dilakukan Jumat (31/7/2026), sedangkan sidang pembacaan dakwaan direncanakan Selasa (10/8/2026).
  • Why?
    Mellisa menyebut tambahan kuota haji merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
  • How?
    JPU KPK melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan. Yaqut menyatakan berkas perkaranya telah lengkap dan siap menghadapi persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bu Mellisa bilang Pak Yaqut tidak meminta tambahan tempat haji 20.000. Ia mengatakan Presiden Jokowi yang memberi perintah. Sekarang, berkas perkara Pak Yaqut sudah lengkap dan ia siap ikut sidang. Jaksa juga sudah membawa surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesiapan Yaqut menghadapi persidangan setelah berkas perkaranya lengkap membuka ruang agar perkara kuota haji tambahan diperiksa di pengadilan. Keterangan kuasa hukumnya mengenai perintah Presiden dan klaim bahwa Yaqut tidak terlibat dalam permintaan kuota dapat disampaikan dalam proses persidangan yang direncanakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, mengatakan, sepanjang sejarah belum ada Menteri Agama yang mampu mewujudkan kuota haji tambahan seperti yang dilakukan kliennya. Sebab, hal itu merupakan perintah langsung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo.

"Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok, ya, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sepanjang Indonesia berdiri, kuota terbesar adalah 20 ribu. Gak pernah ada lagi! Sehingga kalau diperbandingkan gak akan bisa," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

1. Yaqut diklaim tak ikut serta permintaan tambahan kuota haji

Kuasa Hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni dan Dodi Abdul Kadir (IDN Times/Aryodamar)

Mellisa mengklaim, kliennya tak ikut serta ketika permintaan kuota haji tambahan dilakukan. Dengan demikian, Yaqut tak bisa menyampaikan teknis pelaksanaan tahun 2023.

"Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20 ribu. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj," kata dia.

2. Yaqut segera disidang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026). Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung pada Selasa (10/8/2026).

Selain Yaqut, berkas perkara tiga pihak lainnya juga turut dilimpahkan. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

3. Yaqut bersyukur bisa segera disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi haji (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Dia siap menghadapi persidangan.

"Ya, alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article