Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 40 Dugaan Pelanggaran Kejagung-Polri
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Tim advokat Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 dugaan pelanggaran aturan oleh Kejagung dan Polri dalam proses hukum perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
  • Dari lima upaya paksa yang diuji melalui praperadilan, kuasa hukum merinci 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
  • Febrie telah ditetapkan tersangka dan ditahan; kuasa hukumnya menegaskan bila praperadilan dikabulkan, yang dibatalkan hanya prosedur, bukan perkara pokok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24 Juli 2026

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Febrie kemudian ditahan di rutan KPK.

30 Juli 2026

Kejagung menetapkan Nurman Herin, kolega Febrie, sebagai tersangka kedua dalam perkara TPPU. Nurman diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.

24 Agustus 2026

Tim advokat Febrie menyampaikan kesimpulan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Mereka mengklaim menemukan 40 dugaan pelanggaran aturan oleh Kejagung dan Polri, termasuk 30 dugaan pelanggaran hukum acara dalam lima upaya paksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim advokat Febrie Adriansyah menyampaikan kesimpulan praperadilan dengan 40 dugaan pelanggaran aturan oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam proses hukum perkara TPPU.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, kuasa hukumnya Febri Diansyah, Kejaksaan Agung, Polri, serta Nurman Herin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kedua TPPU.
  • Where?
    Kesimpulan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie saat ini ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • When?
    Febri Diansyah menyampaikan kesimpulan setelah persidangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Febrie ditetapkan tersangka pada 24 Juli 2026.
  • Why?
    Tim advokat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penyitaan, penyidikan, dan penetapan Febrie sebagai tersangka, yang dinilai mengandung dugaan pelanggaran prosedur hukum.
  • How?
    Tim advokat merinci 40 dugaan pelanggaran, termasuk 30 dugaan pelanggaran hukum acara dari lima upaya paksa, dalam kesimpulan yang diajukan kepada hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tim Febrie Adriansyah bilang ada 40 aturan yang mungkin dilanggar saat polisi dan Kejaksaan menangani kasusnya. Febrie dituduh mencuci uang dan ditahan. Ia lalu mengadu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim sedang memeriksa apakah cara petugas menangani kasus ini sudah benar. Kasus utamanya belum hilang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses praperadilan yang ditempuh Febrie Adriansyah memperlihatkan adanya ruang hukum untuk menguji secara rinci keabsahan tindakan aparat, sambil menjaga perkara pokok tetap berjalan. Berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya, jika prosedur dinyatakan tidak sah, penegak hukum masih memiliki kesempatan memperbaiki penanganan perkara, sehingga pemeriksaan atas prosedur dan substansi dapat dipisahkan secara jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Advokat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menyampaikan kesimpulan dalam gugatan praperadilan terkait tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, mereka menemukan setidaknya 40 aturan yang diduga dilanggar Kejaksaan Agung dan Polri dalam kasus tersebut.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri selepas persidangan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).

Sebanyak 40 hal tersebut meliputi berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Jadi bukan satu atau dua, ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Rinciannya, satu aturan dalam konstitusi yang diduga dilanggar, 23 aturan KUHAP, dua KUHP, serta empat UU TTPU.

Febrie menyebut terdapat empat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.

Selain itu, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan. Jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.

Febri mengatakan, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Sebab, putusan hanya akan menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.

Oleh karena itu, publik tak perlu khawatir dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok hilang.

"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah, ya, kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata di.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article