Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-sidang-pledoi-hasto-kristiyanto-1752140520.jpg
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Intinya sih...

  • Hasto dituntut 7 tahun penjaraSebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

  • Hasto didakwa rintangi penyidikan KPKDiketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali menyinggung soal call data record (CDR) dari ponsel kliennya yang diklaim tak melalui proses audit. Menurutnya, hal itu  membuktikan dakwaan perintangan penyidikan harus gugur.

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak," ujar Ronny usai sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," imbuhnya.

1. Hasto dituntut 7 tahun penjara

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa turut memberi suap

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, Sekjen PDI Perjuangan itu didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team