Tak jauh berbeda dengan pihak Novanto, Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) pun optimis. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berharap pihaknya dapat memenangkan praperadilan.
"Kami selalu optimistis ya bahwa apa yang kami lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum itu selalu kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin," kata Setiadi pada kesempatan yang sama.
KPK, kata Setiadi, akan mengikuti aturan yang berlaku, yaitu sebelum putusan harus ada kesimpulan. Setiadi memastikan dia siap membacakan kesimpulan yang tentunya akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan sidang.
"Dalam kesimpulan kami akan cantumkan pertama jawaban kami sejak hari kedua, bukti surat dan dokumen, hal-hal apa yang disampaikan ahli kami dan fakta hukum bahwa perkara pokok sedang disidangkan hari ini jam 10.10 di PN Tipikor. Tentunya kami akan kupas Pasal 82 ayat 1 huruf j," papar dia.
Menurut Setiadi, mestinya praperadilan telah digugurkan sejak hari kedua dimulainya sidang praperadilan pada Jumat 8 Desember lalu. Sebab, kata dia, kala itu dirinya telah menyertakan bukti pelimpahan berkas dan pencantuman jadwal sidang hari petama perkara pokoknya.
"Tentunya, dalam permintaan kami adalah supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan dari pemohon (Novanto). Ada sinyal dari kami itu sudah benar pada jawaban hari kedua itu," kata dia.
Menurut Setiadi, kapan pun hakim memutuskan hasil sidang praperadilan, dia mengaku tak keberatan. Asalkan, tak lebih dari tujuh hari.
"Gugur atau tidak gugur itu kewenangan dari hakim tunggal, tapi kalau hakim mengambil keputusan kapan pun itu juga bisa, tapi kami tetap hargai dan hormati," Setiadi memungkasi.
Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka pada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini berbarengan dengan sidang pokok perkara korups e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor).
Kendati, hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan, tak langsung menetapkan putusan hari ini. Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis 14 Desember 2017.