Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nasib Praperadilan Setya Novanto Diputuskan Besok

IDN Times/Linda Juliawanti
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Setya Novanto diputuskan Kamis (14/12). 

Hal tersebut diungkap oleh Hakim Tunggal yang memimpin sidang, Kusno.

Dia memutuskan tersebut, usai menyaksikan tayangan video dimulainya sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Rabu (12/13) dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tadi saya sudah saksikan tayangan sidang pokok perkara di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Untuk itu, sekarang sudah selesai. Gak ada bukti lagi kan dari termohon (KPK)?" kata Hakim Kusno yang kemudian dijawab 'tidak' oleh tim KPK, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Selanjutnya, Hakim Kusno menanyakan kepada kedua belah pihak apakah akan membacakan simpulan atau tidak. Menurutnya, kesimpulan bukan hal yang diwajibkan dalam sidang praperadilan.

"Kalau mau mengajukan saya terima, kalau tidak mengajukan tidak apa-apa," saran Hakim Kusno.

Baik KPK maupun biro hukum Setnov memutuskan untuk mengajukan kesimpulan. 

"Jadi kalau mengajukan kesimpulan, karena gak enak menunda-nunda dan saya tetap konsisten. Jadi besok pagi kesimpulan jam 09.00 WIB. Mudah-mudahan jam 14.00 sudah ada putusan ya," ujarnya seraya mengetok palu tanda berakhirnya persidangan.

Sebelumnya sidang praperadilan Hakim Kusno menskors selama 90 menit untuk menyaksikan video dimulainya sidang pokok perkara di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Video ini akan saya putar sendiri, dan sidang saya skors. Nanti biar diputer sama panitera pengganti. Kan biar fair kan. Nanti kalo itu dibuka itu terlalu panjang juga ga enak," kata dia.

Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyampaikan pihaknya tak mempermasalahkan putusan sidang tak langsung hari ini.

Sebab, katanya, berdasarkan aturan memang putusan praperadilan itu paling lambat tujuh hari sejak dimulainya sidang.

"Praper itu paling lambat 7 hari sudah harus ada putusan, terlepas hakim berpendapat lain, sudah ada fakta hukum kemarin di stop atau dihentikan ya kita harus menghormati," tegasnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us