Jakarta, IDN Times - Indonesian Center for Environment Law (ICEL) menemukan problematika pada peraturan sektor lingkungan dan sumber daya alam (SDA) pada Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang sudah disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
Salah satu problematika tersebut mengenai aturan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang terdapat di UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Lingkungan, yang terdapat di dalam Omnibus Law.
"Hak akses masyarakat terhadap partisipasi, informasi dan keadilan mengalami pereduksian signifikan bahkan penghapusan. Hilangnya kesempatan berpartisipasi dalam mengajukan keberatan dan penilaian AMDAL adalah contohnya," tulis ICEL dalam Seri 3 Analisis Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam yang diterima IDN Times, Jumat (16/10/2020).