Depok, INDTimes - Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali menetapkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Depok. Sehingga kini ada tiga tersangka dalam dua kasus berbeda di dinas yang sama.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, membenarkan telah terjadi penambahan tersangka baru pada dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Sebelumnya, Kejari Kota Depok menetapkan AS dan A sebagai tersangka korupsi pada dinas tersebut dengan dua kasus berbeda.
"Ada dua klaster dugaan korupsi yang kami tangani dan kami mendapatkan satu tersangka baru dengan status ASN Pemkot Depok," ujar Sri Kuncoro, Depok, Kamis (6/1/2022).