Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh pasangan calon atau paslon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020, agar melaporkan dana awal kampanye mereka kepada KPU daerah setempat.
Aturan itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.