Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan data khasiat dan keamanan vaksin secara lengkap, serta bekerja sama dengan tim Komite Nasional Penilai Obat dan tim ahli dalam bidang vaksin untuk menilai, apakah vaksin COVID-19 layak mendapatkan Izin Penggunaan dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization).
Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia menerangkan, prinsipnya suatu pendaftaran vaksin maupun obat tidak mensyaratkan harus melaksanakan uji klinis di negara tersebut.
"Badan pengawasan obat suatu negara mempunyai independensi terhadap keputusan pemberian perizinan obat atau vaksin. Tidak perlu harus menunggu uji klinis dari negara mana dia mengambil atau harus menunggu semuanya (selesai). Manakala sudah dirasa cukup jumlah subjeknya, dan sudah selesai uji kliniknya, bisa digunakan," ujar Lucia dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (22/10/2020).
