Suasana Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol yang dilindas mobil Polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Dalam laporan tersebut, TPF juga menyoroti adanya korban jiwa dalam peristiwa kerusuhan. Salah satu yang disebut adalah Affan Kurniawan, bersama korban lainnya.
Menurut Putu, hasil investigasi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjamin perlindungan hak hidup warga.
"Investigasi LNHAM menyimpulkan bahwa kematian-kematian ini merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup," ujar Putu.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban.
"Pengerahan personel kepolisian dan militer serta penggunaan kekuatan keamanan yang berlebih, lalu kemudian melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas ini kami anggap melanggar HAM yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan," pungkasnya.
Sementara, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut, setidaknya ada tujuh bentuk pelanggaran HAM yang terjadi saat demo besar Agustus-September 2025 lalu.
"Yang pertama adalah pelanggaran hak atas hak hidup, ada korban meninggal dunia, di mana salah satunya itu menjadi atensi yang sangat serius dari Komnas HAM, terutama yang kami identifikasi meninggal karena kelalaian berat oleh aparat. Sehingga salah satu rekomendasi kami untuk tindak lanjut proses pidana ya bagi terduga pelaku yang baru diproses dari sisi etiknya saja," tutur dia.
Kedua, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat berekspresi, yang kemudian berujung pada kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis.
Lalu ketiga, pelanggaran hak atas rasa aman. Keempat, hak bebas dari penyiksaan.
"Dalam kasus penyiksaan, Komnas HAM memang memeriksa sejumlah korban yang kami jangkau langsung ke beberapa wilayah, maupun Komnas HAM menghadirkan korban itu ke kantor untuk kami periksa secara mendalam, dan dalam kondisi para korban sebagian masih mengalami bekas luka-luka fisik yang sangat serius karena penyiksaan oleh aparat," tutur Anis.
Kemudian yang kelima terkait dengan hak anak. Keenam, hak perempuan.
"Yang ketujuh, adalah hak untuk tidak diperlakukan penangkapan secara sewenang-wenang dan penahanan secara sewenang-wenang, karena ini juga cukup banyak korbannya," imbuh Anis.