Komnas HAM Segera Rampungkan Laporan Kasus Andrie Yunus

- Komnas HAM sedang merampungkan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus setelah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan pihak terkait dan barang bukti digital.
- Lembaga tersebut menduga pelaku penyiraman tidak hanya empat orang seperti yang telah menjadi tersangka, serta menekankan pentingnya prinsip peradilan yang adil dalam proses hukum di pengadilan militer.
- Komnas HAM mendesak Polri melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta bila ada hambatan dalam pengungkapan kasus.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyatakan tengah merampungkan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Hal ini diungkapkan usai mengumpulkan berbagai alat bukti penting, yang mencakup keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan peristiwa.
Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, mengatakan proses pengumpulan bukti masih terus berjalan, termasuk upaya memeriksa para terdakwa yang hingga kini belum memperoleh izin dari pihak TNI.
“Komnas HAM saat ini sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus AY. Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain,” ujar Pramono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/4/2026).
1. Hasil pemantauan akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi

Pramono mengatakan, pengumpulan bukti belum sepenuhnya tuntas, karena masih ada pihak yang belum dapat diperiksa.
“Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” ujarnya.
Komnas HAM menyebut hasil pemantauan akan segera disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pihak terkait. Selain itu, lembaga tersebut juga tengah melanjutkan asesmen atas dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM yang hasilnya akan segera diumumkan.
2. Komnas HAM duga pelaku penyiraman air keras bukan cuma empat orang

Terkait pelimpahan kasus Andrie ke Pengadilan Militer, Komnas HAM menegaskan pentingnya pemenuhan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Komnas HAM menduga jumlah pelaku tidak hanya empat orang seperti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.
“Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya 4 orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa,” kata dia.
3. Desak Polri tetap lanjutkan penyidikan

Komnas HAM mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat, serta mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) jika ditemukan hambatan dalam proses pengungkapan kasus.
















