Lhokseumawe, IDN Times - Azhari (26), Afrizal (35), dan Adnan (35), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, Aceh ini, kini diamankan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Ketiganya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram yang telah dikemas menjadi dua bal itu diselundupkan oleh ketiga warga binaan tersebut ke dalam lapas.
"Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga warga binaan tersebut telah diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).