Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan, vonis itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma delik korupsi.
"Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," kata dia.
Sebelum putusan ini, frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa ‘dapat’ tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Rinto mengatakan bahwa pertimbangan Hakim keliru yang mengatakan bahwa putusan arbitrase itu sudah kerugian yang nyata.
"Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan Kapan kewajiban itu akan dibayarkan sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," kata dia.
Rinto juga menilai putusan arbitrase yang dijadikan dalil oleh Jaksa dengan menyatakan ada kerugian negara, tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga bertentangan dengan prinsip autentikasi pada KUHAP dan undang-undang bahasa Indonesia.
Rinto menegaskan, kliennya tidak pantas menjadi tersangka apalagi dipidana. Menurut dia, vonis hakim bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 karena negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo .
"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," kata Rinto.
Usai sidang, Leonardi mengaku sangat kecewa. Baginya, vonis ini terasa sebagai ketidakadilan karena ia sudah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara.
"Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," ujar dia.
Leonardi menegaskan, selalu mengikuti aturan selama bertugas, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa.
"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," kata dia.