Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sampai 27 Hari

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (Menko PMK), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Memutuskan, libur nasional tahun 2024 berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir mejelaskan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan pelaku ekonomi, pelaku dan sektor swasta lain, agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024 mendatang.
Selain itu, penetapan ini diharapkan menjadi rujukan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program selama 2024.