Jakarta, IDN Times - Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (nataru) akan dimulai pada 21 Desember 2024.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, angkutan barang dilarang masuk tol selama masa libur tersebut.
“Pembatasan angkutan barang, kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Aan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).