Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Satlantas berbaris di samping kendaraan saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Intinya sih...

  • Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru dimulai 21 Desember 2024.
  • Angkutan barang dilarang masuk tol, hanya boleh melintas jalan arteri pukul 22.00-05.00 WIB untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan.

Jakarta, IDN Times - Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (nataru) akan dimulai pada 21 Desember 2024.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, angkutan barang dilarang masuk tol selama masa libur tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di