Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.
Putusan ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Linda dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Linda secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).