Jakarta, IDN Times – Pemerintah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). RUU inni merupakan inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Paraf dilakukan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.
“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada awak media, seusai tandatangan DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
