Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menceritakan kronologi penangkapannya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) hingga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu ia sampaikan ketika memberi keterangan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Malam sebelum ditangkap, Lodewyk sempat dihubungi Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Menurut Lodewyk, Sekretaris Kabinet mengabarkan pemecatannya dari posisi Wakil Kepala BGN.
"Kira-kira jam-jam 8-an atau jam 9, saya ditelepon oleh Seskab, Sekretaris Kabinet. Beliau sampaikan, 'Terima kasih Pak dari Presiden atas terselesainya tugas dan bla bla bla bla bla-nya. Bapak mengundurkan diri." ujar Lodewyk menirukan perkataan Teddy.
"Saya bilang saya boleh bicara? Saya sampaikan, 'Saya ini difitnah begini begini begini begini.' Tapi suaranya terputus di situ," lanjutnya.
Lodewyk mengatakan, setelah telepon tersebut, ada pengumuman dirinya dicopot. Beberapa jam setelahnya, Lodewyk didatangi pihak Kejaksaan Agung dan ditangkap.
"Jam 01.00 atau 01.20, saya mendapat telepon dari ajudan saya. Ajudan saya tidur di kamar samping yang di Utan Kayu. Saya tanya 'ada apa dek?', ujarnya.
Ajudan bernama Adis itu menyampaikan ada orang Kejaksaan Agung yang datang ke rumahnya. Lalu, Lodewyk membangunkan sang istri dan membuka pintu.
Saat itu sudah ada sekitar tiga orang dari Kejaksaan Agung berpakaian sipil. Mereka mengatakan bahwa Lodewyk harus dibawa ke Kejagung.
"Bapak, kami bawa Bapak untuk bekerja sama," kata LoDewyk mereka ulang perkataan petugas saat itu.
"Saya bilang 'Salah saya apa?'. 'Bapak ikut saja, ini suratnya.' Saya lihat ada surat merah," ujarnya.
Kemudian, ia meminta izin ke kamar untuk berganti pakaian. Setelah itu, ia dibawa ke Kejaksaan Agung. Di Kejagung, Lodewyk awalnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Masuk Kejaksaan langsung diperiksa sebagai saksi. Banyak pertanyaannya sudah saya jawab, menjelang subuh hari saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk baru didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Kejagung. Sosok itu bernama Ali Bima Akbar.
"Kemudian setelah selesai pemeriksaan itu saya langsung ditempatkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lodewyk sempat mempertanyakan bukti yang membuatnya menjadi tersangka.
"Saya tanya buktinya apa? 'Sudah ada dua alat bukti Bapak,' kata mereka. 'Jadi Bapak ditahan.' 'Buktinya mana?' saya bilang. "Nanti di persidangan," katanya.
Diketahui, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan terkait penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
