Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, Partai Ummat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan Partai Ummat mendapat nomor urut 24 sebagai parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Penyematan Partai Ummat nomor urut Partai Ummat tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang penetapan nomor urut partai politik.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk DPR RI dan DPRD," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Editorial Team

Tonton lebih seru di