Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan memberikan perlindungan kepada lima orang keluarga almarhum Afif Maulana, Rabu (17/7/2024).

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, program perlindungan yang diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi.

“Adapun 5 orang keluarga korban tersebut adalah ayah, ibu, paman, kakek dan nenek dari AM,” kata Achmadi, Kamis (18/7/2024).

Achmadi menjelaskan, permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga Afif yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di