Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DAK) berjalan transparan, akuntabel, dan bersih.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan, pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa jadi upaya menyamakan pespektif soal tata kelola DKA hingga memastikan penghimpunan pendanaan dan mekanisme pengawasan bersama lembaga seperti BPKP, BKP, serta Bappenas.
“Pertemuan dengan Menteri Keuangan dimandatkan PP DBK, tujuannya untuk pelaksanaan PP tersebut berkaitan dengan penghimpunan dan pemberian sehingga diharapkan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk memastikan pengelolaan dana himpunan sesuai mekanisme keuangan, ada terobosan khusus pelaksanaan PP tersebut. Khususnya untuk korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga kehadiran negara melalui PP DBK bisa diwujudkan dengan filosofi PP Dana Bantuan Korban itu sendiri, yaitu percepatan pemulihan,” kata Sri Nurherwati, dikutip Selasa (28/10/2025).
