Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dok.LPSK)
LPSK mengatakan ada enam terlindung dalam penanganan perkara, terdiri dari satu korban, anggota keluarga, dan saksi. Perlindungan diberikan berdasarkan keputusan pada 26 Juni 2026.
YTR memperoleh layanan rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak prosedural, serta fasilitasi restitusi. LPSK juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat penegak hukum.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Pelaku utama, Taufik Hidayat (30), ditangkap Polda Jawa Barat setelah sempat buron. Korban mengenal pelaku sejak 2023 usai bertemu di konser musik. Berdasarkan penyelidikan, korban disekap dan mengalami kekerasan sejak 2023 hingga Juni 2026.
Selama itu, pelaku kerap memindahkan lokasi penyekapan, di antaranya di Cileunyi dan Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk menghindari kecurigaan warga. Pelaku juga membatasi komunikasi korban dengan keluarga dan mengelabui mereka sehingga korban diduga sedang merantau atau bekerja di luar kota.